Masyarakat Eks Perambah Kangkangi Perjanjian Restorasi HL di Aceh Tamiang
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menemukan fakta masyarakat eks perambah hutan telah mengangkangi perjanjian kerjasama antara Dinas Kehutanan Aceh pada 2015 lalu.
Perjanjian tersebut bernomor 050/1899-IV Tentang Restorasi Areal Eks Perambahan pada Hutan Lindung (HL) di Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang. Tujuan awal perjanjian ini membuka ruang kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan perambahan sehingga mengubah fungsi hutan,
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M Nur mengatakan, pada dasarnya tujuan kerjasama tersebut (a) melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap areal eks perambahan pada hutan lindung, (b) melakukan restorasi areal eks perambahan pada hutan lindung dengan kegiatan pengkayaan jenis tanaman kehutanan baik kayu maupun non kayu, (c) melakukan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan lindung.
Akan tetapi informasi yang temukan Walhi Aceh, kata M Nur, bahwa lokasi tersebut ditemukan pembangunan jalan dalam kawasan hutan. Artinya bahwa kegiatan pembangunan jalan bertentangan dengan perjanjian kerjasama.
“Dimana perjanjian menyebutkan melakukan restorasi areal eks perambahan pada hutan lindung dengan kegiatan pengkayaan jenis tanaman kehutanan baik kayu maupun non kayu,” jelas M Nur.
Menurut M Nur, perjanjian kerjasama restorasi tersebut pada kenyataannya kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat di luar tujuan yang sudah disepakati dalam perjanjian. Maka peluang perambahan hutan akan terus terjadi, membuka askes jalan dalam kawasan hutan akan mempermudah masyarakat sekitar hutan melakukan illegal logging.
Selain itu, sebutnya, tanaman sawit yang seharusnya ditebang pada kenyataannya masih ada tersisa sebagiannya. Kerjasama ini juga tidak dilakukan bersama dengan masyarakat perambah tetapi dengan badan usaha swasta, setoran ke kas daerah diduga tidak jelas.
Untuk itu Walhi Aceh meminta kepada Dinas Lingungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh untuk mencabut surat perjanjian kerjasama tersebut karena kenyataan di lapangan tidak sesuai dengan isi surat perjanjian kerjasama restorasi.[]