MaTA: Penetapan Tersangka Kasus Beasiswa Aceh Belum Sentuh Aktor Utama
Penetapan tersangka terhadap kasus korupsi dana pendidikan yang telah diumumkan oleh pihak Polda Aceh tersebut hanya terfokus pada oknum pelaku yang berada di tingkat kebijakan administrasi.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan, penetapan tersangka terhadap kasus korupsi beasiswa yang diumumkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Aceh belum menyentuh aktor utama.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kasus korupsi dana pendidikan yang telah diumumkan oleh pihak Polda Aceh tersebut hanya terfokus pada oknum pelaku yang berada di tingkat kebijakan administrasi.
“Belum menyentuh pada aktor pemilik modal yang terlibat sejak awal dari perencanaan, penganggaran, dan mengusul nama-nama penerima beasiswa,” kata Alfian, Rabu (2/3/2022).
Alfian menuturkan, terdapat 23 orang yang disebut koordinator atau perwakilan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang memiliki kewenangan dalam kasus dana pendidikan kepada mahasiswa.
Ia menilai, lahirnya istilah koordinator atau perwakilan anggota DPRA karena adanya perintah atau desain aktor. Sebab, ditingkatan tersebut pemotongan beasiswa itu terjadi.
Di sisi lain, kata Alfian, kalimat koordinator atau perwakilan tersebut tidak dikenal dalam administrasi negara atau daerah. Sehingga Polda Aceh penting dan patut mengembangkan penyidikan berlanjut terhadap keberadaan 23 orang tersebut.
“Siapa yang memberikan kewenangan bagi mareka dan atas perintah siapa,” ujarnya.
Kemudian, dalam penetapan tersangka yang telah diumumkan, inisial RK disangkakan bukan atas sebagai koordinator atau perwakilan dari Anggota DPRA. Padahal sebelumnya ia juga menerima beasiswa pendidikan dan kembali mendapatkan beasiswa di tahun 2017.
“Karena menerima dua kali beasiswa dan ini bertentangan dengan Pergub 58 Tahun 2017. Dan kemudian pertayaannya adalah atas inisial tersebut, siapa anggota DPRA yang telah memerintahkan RK,” kata Alfian.
Alfian juga mengatakan kasus korupsi beasiswa Aceh secara kontruksi tidak akan selesai kalau ada upaya aktor "diselamatkan" seharusnya kemauan yang kuat bagi Polda untuk mengusut secara utuh aktornya.
Sehingga tidak meninggalkan pesan pada publik, kalau politisi atau orang berpengaruh tidak dapat tersentuh hukum dan ini sangat berimplikasi pada kepercayaan publik. Padahal modus pemotongan dalam kasus kejahatan luar biasa dengan sangat mudah untuk mengusutnya.
Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan kepada Polda Aceh, urgensi apa sehingga kasus korupsi beasiswa ini tidak diusut secara utuh dan upaya "mengamankan" aktor sejak awal sangat kelihatan.
“Padahal publik sudah sangat sabar menunggu atas kinerja penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dan ini menjadi tanda tanya publik sejak dulu,” tuturnya.