Menteri Agama akan Sosialisasi Ketentuan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Yaqut dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keterangannya usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, pada Kamis, 23 Juni 2022. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Jelang Idul Adha 1443 H, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban lantaran juga merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air. 

Hal tersebut mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Idul Adha akan meningkat.

“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” kata Yaqut dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6/2022).

Lebih lanjut Yaqut menjelaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk mengenai ketentuan hewan kurban di masa PMK. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Menag menyebut, hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.

“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” pungkasnya.

Sumber: Sekretariat Kepresidenan