MPU Aceh: Salat Idul Fitri dan Takbiran Dilakukan dengan Prokes Ketat

Penulis:

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengimbau kepada seluruh masyarakat agar pada saat pelaksanaan malam takbiran dan salat Idul Fitri 1442 H harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Aly mengatakan, imbauan penerapan prokes ketat saat hari raya Idul Fitri tahun ini tertuang dalam dalam Tausyiah MPU Aceh nomor 4 tahun 2021 tentang pelaksanaan ibadah Idul Fitri dan kegiatan keagamaan lainnya tahun 1442 H.

"Kami Mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan shalat Idul Fitri di masjid, meunasah, mushala dan lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat," katanya, Selasa (11/5/2021).

Menurut Lem Faisal, imbauan tersebut dikeluarkan pihaknya karena mengingat pandemi Covid-19 yang masih melanda wilayah Aceh.

Selain itu, Lem Faisal menyampaikan, MPU Aceh mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk menunaikan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim di bulan Ramadan, yaitu membayar zakat fitrah.

"Hal itu juga terdapat dalam fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan ketentuan-ketentuannya," kata Lem Faisal.

Lem Faisal menuturkan, pihaknya mengimbau untuk setiap warga yang baru pulang dari luar daerah agar bersedia untuk membatasi ruang geraknya pribadi. Tujuannya, tak lain untuk menghindari terjadinya angka penambahan kasus positif Covid-19 di Aceh.

"Kepada seluruh saudara-saudara yang baru kembali dari luar Aceh untuk membatasi diri dan mematuh protokol kesehatan yang ketat dalam dalam berinteraksi dengan masyarakat," pungkasnya.[acl]