MPU Aceh Sebut Idul Adha Jatuh 10 Juli, Pastikan Hewan Qurban Bebas dari PMK
Dalam taushiyah nomor 4 tahun 2022 itu, MPU menyampaikan bahwa pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah berpedoman kepada ketetapan Pemerintah Indonesia melalui sidang Isbat pada 29 Juni 2022 Miladiyah, dan jatuh pada 10 Juli 2022.
BANDA ACEH, READERS – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan taushiyah tentang Pelaksanaan ibadah Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban.
Dalam taushiyah nomor 4 tahun 2022 itu, MPU menyampaikan bahwa pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah berpedoman kepada ketetapan Pemerintah Indonesia melalui sidang Isbat pada 29 Juni 2022 Miladiyah, dan jatuh pada 10 Juli 2022.
Sementara itu terkait penyembelihan hewan kurban, dalam taushiyah MPU tersebut disebutkan, setiap komponen masyarakat dan panitia penyelenggara penyembelihan kurban untuk memastikan hewan kurban terbebas dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit lainnya sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Diminta kepada Pemerintah untuk mengawasi dan menfasilitasi peternak sapi, kerbau, kambing dan sejenisnya dalam menjaga kesehatan hewan,” demikian bunyi taushiyah yang diteken langsung Ketua dan para Wakil Ketua MPU Aceh, pada Senin (4/7/2022).
MPU mengeluarkan taushiyah tersebut atas beberapa pertimbangan. Satu di antaranya munculnya polemik tentang jadwal pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan sapi, kerbau dan kambing kurban di tengah masih adanya jangkitan virus PMK.
Untuk itu, MPU kemudian melakukan rapat pada 4 Dzuihijah 1443 H, yang bertepatan dengan 4 Juli 2022 M. Dari pendapat dan saran yang didapat dalam rapat itulah kemudian MPU Aceh mengeluarkan taushiyah yang kemudian disampaikan kepada seluruh masyarakat Aceh.
Taushiyah MPU tersebut dirasakan sangat penting, mengingat pelaksanaan ibadah Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban merupakan momentum yang sangat agung. Selain itu juga momentum itu sebagai simbol ketakwaan, ketaatan dan kecintaan kepada Allah Swt.
Sumber: Humas Aceh