MPU: Wisata di Aceh Harus Terapkan Prinsip Syariat

Harus mengamalkan nilai-nilai syariat, baik itu wisatawan, pemandu wisata, tempat penginapan dan tempat pemandian.

Masjid Raya Baiturraman, objek wisata religi di Aceh. Foto: Rianza Alfandi/readers.Id
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa terkait wisata halal dalam pandangan syariat Islam. Fatwa tersebut diputuskan dalam sidang paripurna V tahun 2022 yang diselenggarakan di Aula MPU Aceh, pada Rabu (20/7) kemarin.

Salah satu poin penting dalam fatwa itu menyebutkan, wisata halal di Aceh merupakan wisata yang menerapkan prinsip-prinsip syariat dalam berbagai aspek, baik itu tempat wisata, pelaku usaha maupun wisatawan. 

“Fatwa ini lebih kepada tempatnya dan pelakunya. Untuk seluruh para pelaku dan para wisatawannya harus mengamalkan nilai-nilai syariat,” kata ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali alias Lem Faisal, Jumat (22/7/2022). 

Lem Faisal menilai, pelaksanaan wisata di Aceh selama ini belum sepenuhnya menerapkan aturan-aturan syariat Islam. Karena itu, sangat diperlukan penetapan aturan syariat guna memberikan dampak positif bagi sektor wisata di Aceh. 

“Harus mengamalkan nilai-nilai syariat, baik itu wisatawan, pemandu wisata, tempat penginapan dan tempat pemandian,” ujar Lem Faisal.

Lem Faisal mengharapkan, fatwa wisata halal ini dapat diterapkan dengan baik oleh pihak terkait. Sehingga semua yang berkaitan dengan wisata di Aceh dapat berjalan dengan prinsip Islami. Hal itu meliputi pemberitahuan waktu shalat, adanya mushala, fasilitas WC yang layak, hingga sertifikasi makanan halal. 

Editor: Redaksi