Mudahkan Investasi, DPMPTSP Aceh Rancang Pergub Sewa Lahan
Untuk memudahkan investasi di daerah Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan/atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Sewa Tanah atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan Usaha dengan Karakteristik Tertentu.
Kepala DPMPTSP Aceh, Marthunis, mengatakan, rancangan Pergub tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Aceh untuk Kegiatan Usaha dengan Karakteristik Tertentu ini ialah sebuah keniscayaan sebagai salah satu produk deregulasi dalam rangka memberikan kemudahan berusaha atau berinvestasi di Aceh.
“Pergub ini yang dirancang melalui kolaborasi stakeholder terkait diharapkan akan menjadi salah satu Pergub terobosan dalam rangka menjawab tantangan para pelaku usaha dalam memanfaatkan lahan atau bangunan milik Pemerintah Aceh melalui mekanisme sewa untuk jangka waktu lebih dari 5 tahun sampai 30 tahun," kata Marthunis, dalam acara FGD di kantor DPMPTSP Aceh, Rabu (7/7/2021).
Marthunis menuturkan, rapat FGD ini ditujukan kepada para pelaku usaha sebagai sasaran uji publik diharapkan akan menjadi media sosialisasi dan informasi tentang pelaksanaan sewa, sekaligus menjaring berbagai masukan, pandangan dan saran untuk kesempurnaan pergub ini.
Kemudian, juga bertujuan memberikan kepastian hukum terkait sewa tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Aceh untuk kegiatan investasi dan mempermudah penyewa guna mendapatkan sewa dalam jangka waktu lebih dari 5 tahun untuk kegiatan usaha berkarakteristik tertentu.
Lebih lanjut, kata Marthunis, adapun kegiatan usaha berkarakteristik tertentu yakni meliputi industry usaha penangkapan ikan dan pengolahan ikan, industri pendukung usaha penangkapan ikan, industri pengolahan produk ikan, kawasan distribusi perdagangan dan logistik kebutuhan pokok.
"Kemudian pengembangan kawasan wisata, pengembangan kawasan budidaya peternakan, industri pengolahan produksi strategis dan andalan sektor pertanian dan perkebunan, penguatan diversifikasi pangan lokal dan pembangkit listrik non fosil dan energi baru serta terbarukan," jelas Marthunis.
Di samping itu, Ketua Kadin Aceh, Muhammad Mada atau akrab disapa Cek Mada memberikan apresiasi terhadap DPMPTSP Aceh yang telah berinisiasi merancang Pergub ini. Ia berharap Pergub ini akan memberikan banyak kemudahan dan keberpihakan kepada pengusaha.
"Pergub ini diharapkan memberikan kemudahan dan keberpihakan pemerintah kepada pengusaha untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Aceh, kesejahteraan masyarakat dan peningkatan lapangan pekerjaan di daerah,“ sebut Cek Mada.