MUI Sumut Larang Warga Takbiran Keliling Malam Ini
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau warga agar tidak melakukan takbiran keliling saat malam menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Imbauan itu sejalan dengan instruksi Kementerian Agama melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M disaat pandemi Covid-19.
Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan, tujuan imbauan itu dikeluarkan untuk menghindari kerumunan dan supaya tidak menimbulkan kluster baru penularan Covid-19 saat perayaan Idul Fitri.
Takbiran, dikatakannya, cukup dilakukan di masjid-masjid di sekitar kediaman dan tidak melakukan takbir keliling yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.
"Kita minta jangan melaksanakan takbiran keliling. Karena sudah ada imbauannya. Cukup di masjid saja ya,” kata Maratua, Rabu (12/5/21).
Sementara itu, apabila melakukan takbiran di masjid dengan menggunakan pengeras suara sampai ke luar, ia mengingatkan, hendaknya hanya dilakukan sampai pukul 22.00 WIB.
Maratua mengingatkan, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor: 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 03 dan 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 maka pelaksanaan salat Idulfitri bisa dilaksankan.[]