Oknum Anggota DPRK Aceh Timur Ditangkap Karena Sabu

“Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh.”

Oknum Anggota DPRK Aceh Timur Ditangkap Karena Sabu. Foto: Dok: Istimewa.
Penulis:

ACEH TIMUR, READERS — Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap salah seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Timur berinisial MA (52) karena terlibat penyalahgunaan narkokita jenis sabu.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, MA ditangkap bersama salah seorang rekannya berinisial MM (37). Mereka ditangkap di Gampong Paya Demam, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

"Benar. Ada penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu di antaranya merupakan oknum anggota DPRK Aceh Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya," kata Winardy, dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Winardy menjelaskan, saat diciduk oleh petugas, MA membuang kotak rokok. Saat diperiksa, di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram.

“Narkotika jenis sabu itu terbungkus plastik bening dalam bungkus rokok yang dibuang,” ujarnya. 

Usai diamankan, kata Winardy, kedua terduga pelaku itu langsung dicek urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba. 

Setelah dilakukan prosedur assemen, karena barang bukti yang diamankan juga sangat sedikit, polisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk BNNK Lhokseumawe. Keduanya masuk kategori pecandu.

"Saat ini keduanya sudah diserahkan ke lembaga Rehabilitasi Sosial Yayasan Pintu Hijrah (Sirah) di Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh," pungkasnya.

Editor: Rianza Alfandi