Oknum Brimob Acungkan Senjata ke Anak, Bakal Disanksi Jika Bersalah
Kepolisian Daerah (Polda) bakal memberikan sanksi kepada oknum brimob yang memperlihatkan senjata api saat mengintrogasi anak laki-laki pencuri uang dari kotak amal di salah satu masjid di Aceh Utara.
"Kita akan memberikan sanksi jika tindakan tersebut dilakukan bertentangan dengan kode etik dan disiplin Polri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, pada Selasa (1/6/2021).
Sanksi itu akan diberikan jika hasil penilaian dan pemeriksaan dari penyidik Propam menganggap oknum tersebut melanggar kode etik atau disiplin.
Pemeriksaan dikatakan Winardy, telah terlebih dahulu dilakukan sebelum video yang menampilkan anggota polri tersebut memperlihatkan pistol ke pelaku viral di media sosial
"Usai kejadian dan begitu kita dapat videonya dari warga sekitar, kita langsung gerak cepat sebelum video ini viral, sorenya itu sudah memeriksa si oknum tersebut," ujar Winardy.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah video menampilkan seorang anak ditangkap warga karena diduga mencuri uang dari kotak amal di masjid.
Rekaman video yang terjadi di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara kemudian viral di media sosial seperti WhatsApp grup dan Facebook.
Salah satu video merekam seorang anak laki-laki dengan kondisi tangan terikat ke belakang serta seutas tali melilit lehernya.
Lalu seorang pria dewasa tampak menarik tali yang melilit leher anak tersebut agar ia berjalan. Namun di detik-detik terakhir video, beberapa orang dewasa lainnya melepaskan jerat tali di leher si anak.
Di video lainnya, anak yang sama tampak diintrogasi beberapa warga dengan posisi duduk dan tangan terikat ke belakang.
Ada beberapa warga yang terekam menampar anak tersebut. Selain itu, anak itu juga diperlihatkan sebuah pistol oleh oknum polisi yang ikut mengintrogasinya.
Kasus pencurian dan pengikatan tali yang dilakukan oleh warga dikatakan telah diselesaikan antara pihak masjid dengan keluarga si anak.
Sedangkan terkait dengan menampakkan pistol, oknum brimob tersebut masih dalam penyelidikan Propam Polda Aceh.