Ombudsman: Banyak Puskesmas di Aceh Belum Penuhi Standar Pelayanan
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melakukan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik pada semua instansi pemerintahan di seluruh Aceh, termasuk puskesmas. Hal ini bertujuan untuk melihat langsung standar pelayanan kesehatan di tempat yang merupakan dasar kesehatan bagi masyarakat.
“Tim kita kali ini turun sampai ke uskesmas, ini bertujuan untuk mengevaluasi pelayanan dasar yang diberikan kepada warga masyarakat,” kata Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin, dalam keterangan yang diterima, pada Selasa (13/7/2021).
Salah satu pusat kesehatan yang dikunjungi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh yakni Puskesmas Blang Rakal, di Kecamatan Pintu Rimbe Gayo, Bener Meriah, pada Minggu (11/7/2021) lalu.
Adapun pelayanan yang disasar di puskesmas ini yaitu Unit Gawat Darurat (UGD), pelayanan KB (keluarga berencana), serta pelayanan anak dan lansia (lanjut usia).
Berdasarkan hasil survei sementara ke beberapa daerah kabupaten/kota, Taqwaddin menyampaikan, masih ada puskesmas yang belum lengkap standar pelayanan publiknya.
Misalnya belum ada informasi pelayanan dan petugas untuk menangani pengaduan (komplein) dari para pasien atau keluarganya terhadap pelayanan yang diberikan oleh pihak puskesmas.
"Sebenarnya kawan-kawan tenaga kesehatan sudah bekerja melayani masyarakat dengan maksimal selama ini, namun standar pelayanannya belum dilengkapi sesuai perintah UU Pelayanan Publik", tambah Taqwaddin.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh ini berharap, ke depan pihak Puskesmas melengkapi standar pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Harapan kita agar Puskesmas melengkapi standar sesuai aturan, sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas jika ingin mendapatkan suatu layanan. Hal ini penting dalam rangka memberikan kepuasan pelayanan kepada warga masyarakat,” pungkas Taqwaddin.