Ongkos Haji Bakal Naik, Ini Alasannya

Masjidil Haram. [Dok. umroh.com]
Penulis:

Ongkos haji tahun ini rencananya bakal naik Rp 9,1 juta menjadi Rp 44,3 juta. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang pertama kali mengusulkan rencana itu.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, rencana kenaikan ongkos haji 2021 memang tak dapat dihindari. Namun, untuk besarannya belum ada keputusan resmi.

Menurut Zainut, ada dua alasan dari kenaikan ongkos haji tersebut. Pertama, soal kuota jemaah yang ikut haji, protokol kesehatan, pajak tambahan dari Arab Saudi, dan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar.

Ia menambahkan, sampai detik ini Kementerian Agama juga belum mendapatkan kepastian kuota yang akan diberikan oleh Arab Saudi untuk jemaah Indonesia. Dari aspek persentase kuota, Kementerian Agama telah menyusun skenario pelaksanaan haji tahun 2021 dengan asumsi kuota 100 persen, 50 persen, 30 persen, 25 persen, 20 persen, 10 persen dan 5 persen.

"Seiring dengan berjalannya waktu, kami bersama DPR mulai mengerucut untuk membahas lebih mendalam skenario pelaksanaan haji dengan kuota 30 persen ke bawah," ujar Zainut dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Selasa (13/4/2021).

Kedua, soal kondisi saat ini, pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan rencana kenaikan ongkos haji 2021.

"Karena akan berkonsekuensi dengan penerapan protokol kesehatan baik pada aspek kesehatan, akomodasi, dan transportasi," jelasnya.

Zainut melanjutkan, bila memilik opsi untuk tidak menaikkan ongkos haji 2021, maka harus menambahkan subsidi bagi jemaah haji dengan menarik nilai manfaat setoran awal jemaah.

"Tapi menurut saya itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan," tegasnya.

Kementerian Agama juga sudah menyusun beberapa skenario penyelenggaraan haji pada masa pandemi. Skenario utamanya berdasarkan aspek non ibadah dan ibadah.

Pada aspek non ibadah misalnya, asumsi jumlah kuota, penerapan protokol kesehatan, mobilitas jemaah di Tanah Suci, dan durasi masa tinggal jemaah.

"Sedangkan pada aspek ibadah haji di masa pandemi, kami telah melakukan Mudzakarah Perhajian pada pertengahan bulan Maret 2021 serta pada minggu pertama bulan Ramadhan 1442H, kami akan melaksanakan Bahtsul Masail membahas ketentuan syariat pelaksanaan haji di masa pandemi," sambungnya.

Sumber: Detik