Operasi Pasar, Bea Cukai Sita 28 Ribu Batang Rokok Ilegal
Tim gabungan bea cukai beserta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Sat Pol PP dan WH) menyita 28 ribu batang rokok ilegal yang beredar di pasar dalam wilayah Aceh Utara dan Bireuen dalam Operasi Pasar Gabungan.
"Tim berhasil mengamankan 1.410 bungkus rokok ilegal dengan jumlah batang sebanyak 28.200 batang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh (Kanwil DJBC Aceh), Isnu Irwantoro, pada Sabtu (2/10/2021).
Adapun besaran nilai barang dari rokok ilegal yang disita dalam operasi tersebut lebih kurang Rp44.256.400 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp23.054.200.
"Dari total keseluruhan ada 14 SBP (Surat Bukti Penindakan)," ujar Isnu.
Operasi pasar gabungan yang menindak peredaran rokok ilegal tersebut, dikatakan Isnu, dilaksanakan di dua kabupaten itu sejak, Senin (27/9/2021) sampai Rabu (29/9/2021).
Tidak hanya fokus melakukan penindakan saja, dalam operasi pasar tersebut tim gabungan juga melakukan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat, diharapkan dari kegiatan dimaksud dapat menekan peredaran rokok ilegal di Aceh.
Pihak-pihak yang dilibatkan dalam operasi ini di antaranya, Kanwil DJBC Aceh, Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Sat Pol PP dan WH Provinsi Aceh, Sat Pol PP dan WH Kabupaten Bireuen, serta Sat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara.