Pakai Pukat Harimau, Satu Unit Kapal Nelayan Ditangkap di Aceh Utara
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap satu unit kapal beserta ABK karena diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (Trawl) di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara.
"Penangkapan tersebut terjadi pada jarak sekitar 4 mil dari garis pantai Jambo Aye, Aceh Utara," sebut Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Wawan Setiawan, dalam ketetangannya, Kamis (30/9/2021).
Sebelum ditangkap, kata Wawan, petugas dari KP-2006 Ditpolairud Polda Aceh terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen Kapal Mesin PD.
Saat dilakukan pemeriksaan, sambung Wawan, diketahui bahwa kapal tersebut berlayar untuk menangkap ikan tanpa memiliki dokumen yang lengkap, seperti SIUP, SIPI, dan SPB.
Sehingga nahkoda berinisial KK (37), beserta ABK ILS (30), AH (28), MH (19), dan ZM (21) berhasil diamankan petugas. Selain itu, satu unit kapal 18 GT juga turut diringkus petugas.
"Mereka tidak memiliki dokumen pelayaran dan menangkap ikan menggunakan pukat harimau. Maka, kapal, jaring trawl, nahkoda, ABK, dan setengah fiber ikan kita amankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Wawan.
Kapal tersebut berpotensi dikenakan Pasal 84 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 yang telah di ubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman pidana seperti tercantum dalam Pasal 8 ayat (4) penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.[acl]