Panwaslih Lhokseumawe Amankan 9 APK di Perkantoran TNI
LHOKSEUMAWE, READERS - Panwaslih Kota Lhokseumawe bersama Satpol PP kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Kali ini, semua APK yang terpasang di kawasan perkantoran TNI/Polri di Jalan Iskandar Muda, Lhokseumawe, diturunkan pada Minggu (14/1/2024).
“Ada 9 APK dari 5 partai yang ditertibkan karena terbukti melanggar sebab dipasang di pagar perkantoran TNI,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Panwaslih Kota Lhokseumawe, Yuli Asbar, Minggu (14/1/2024).
Dia menyebutkan, selain yang terpasadi pagar kantor TNI, ikut diamankan APK yang dipasang di pohon.
Menurutnya, atribut kampanye tersebut kini disimpan di kantor Satpol PP Kota Lhokseumawe. Caleg yang bersangkutan boleh mengambil kembali dan memasang di tempat yang tidak melanggar peraturan.
Yuli juga mengimbau para caleg yang memasang APK di pohon agar segera menertibkan sendiri sebelum dibersihkan Satpol PP bersama Panwaslih.
“Kami juga mengimbau baliho kampanye yang dipasang di jalan protokol bisa segera ditertibkan. Surat imbauan sudah pernah beberapa kali kami layangkan kepada partai politik,” tambah Yuli.
Pemkot Lhokseumawe menetapkan jalan protokol mulai dari Simpang Selat Malaka sampai di depan Pemadam Kebakaran untuk Jalan Medan – Banda Aceh. Sedangkan di wilayah dalam kota, mulai dari Simpang Kutablang sampai KP3 dan di Jalan Iskandar Muda, termasuk Lapangan Hiraq dan Lapangan Jenderal Sudirman.
Komandan Denpom IM/I Lhokseumawe, Mayor (CPM) Darwin Nasution, ketika berkunjung ke Kantor Panwaslih Lhokseumawe beberapa waktu lalu juga mengingatkan partai politik, caleg, atau tim kampanye agar tidak memasang APK atau bahan kampanye di pagar Denpom serta di perkantoran militer di Jalan Iskandar Muda.[]
Editor: M. Nur