Panwaslih Lhokseumawe Terima Aduan Pencacutan Nama oleh Parpol
LHOKSEUMAWE, READERS – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Lhokseumawe menyatakan bahwa mereka menerima laporan masyarakat yang mengaku nama dan dan NIK-nya dicatut oleh partai politik ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Sudah ada masyarakat yang mengadu namanya terdaftar di salah satu partai politik. Padahal mereka tidak pernah memberikan indentitasnya kepada pengurus partai," kata Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Teuku Zulkarnaen kepada READERS, Kamis (1/9/2022).
Dia mengatakan masyarakat yang melaporkan itu rata-rata berstatus ASN. Mereka pun sangat kecewa tiba-tiba namanya menjadi anggota partai politik.
"Bagi masyarakat yang namanya tiba-tiba menjadi anggota partai politik dan merasa keberatan bisa langsung melaporkan ke Kantor Panwaslih," katanya.
Dia mengatakan masyarakat yang ingin mengecek keanggotaan parpol dapat membuka laman infopemilu.kpu.go.id. Jika merasa bukan anggota parpol dan dicatut dapat melapor ke kantor Panwaslih.
Sebagai informasi, Sipol merupakan alat bantu untuk partai politik menghimpun daftar keanggotaan partai guna mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Editor: Redaksi