Partai Demokrat Gugat Penggerak KLB Deli Serdang ke PN Jakarta Pusat
Tim Pembela Demokrasi Partai Demokrat mendaftarkan gugatan terhadap penggerak Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, atas dugaan perbuatan melanggar hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021) pagi.
"Kami adalah Tim Pembela Demokrasi. Kami punya 13 orang anggota yang akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat nama-namanya nanti akan kami rilis," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra melalui siaran tertulis diterima readers.ID.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor register 172/Pdt.Sus-Parpol/2021. Herzaky mengatakan 10 nama tersebut digugat karena mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan KLB di Deli Serdang, Sibolangit, Sumatera Utara.
"Satu, mereka melanggar konstitusi partai yang diakui negara. Kedua, mereka melanggar konstitusi negara, tepatnya UUD 1945 pasal 1 karena Indonesia negara hukum dan demokratis," tutur Herzaky.
Herzaky menjelaskan 10 orang tergugat ini juga melanggar Pasal 26 UU Partai Politik bahwa kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun partai politik lagi yang sama dengan yang memecat mereka.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, yang juga tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi mengatakan, tujuannya mendaftarkan gugatan karena pengadilan selain menjadi benteng terakhir mencari keadilan, juga menjadi benteng terakhir proses demokrasi.
"Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sini kami mencari keadilan," tutup Bambang.[]