Pemerintah Aceh Nyatakan JKA Akan Kembali Dilanjutkan

Informasi yang himpun pada Senin (28/3/2022), pertemuan itu membahas mekanisme untuk mempertahankan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), berhubung penanggungan premi JKA akan berakhir per 1 April 2022 mendatang.

Asisten I Sekda Aceh, M Jafar, bersama TAPA, saat mengikuti rapat koordinasi dengan DPRA dan BPJS Kesehatan, membahas program JKA di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Jumat (25/3/2022). (Humas Aceh)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Pemerintah Aceh mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan di ruang serbaguna DPRA, Jumat (25/3/20220) lalu.

Informasi yang himpun pada Senin (28/3/2022), pertemuan itu membahas mekanisme untuk mempertahankan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), berhubung penanggungan premi JKA akan berakhir per 1 April 2022 mendatang.

Dalam pertemuan itu juga, ketiga pihak setuju untuk memastikan masyarakat Aceh tetap dapat menggunakan JKA seperti biasanya sejak 1 April hingga 31 Desember 2022.

Kemudian atas kesepakatan bersama, Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat menjaga keberlangsungan program JKA dengan berupaya mengalihkan setengah peserta JKA yang selama ini ditanggung APBA menjadi peserta JKN-KIS yang pembiayaannya ditanggung APBN.

Ke depan pihak DPRA dan Pemerintah Aceh akan mencari titik terang dan skema baru mengenai program JKA agar adanya penghematan anggaran daerah. Selama ini Pemerintah Aceh menilai terlalu besar biaya premi yang harus ditanggung oleh pemerintah.

Disamping itu, Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan juga akan melakukan revisi perjanjian kerja sama untuk kelanjutan pembayaran premi per 1 April hingga 31 Desember 2022.

“Insya Allah sebelum tanggal 31 Maret 2022, kita akan tandatangani perjanjian kerja sama tersebut. Substansi perjanjian kerja sama ini akan disesuaikan dengan kondisi yang ada,” ungkap M Jafar. 

Untuk diketahui, adanya rapat tersebut di gedung kehormatan Aceh itu lantaran sebelumnya juga dilangsungkan rapat koordinasi antara Pemerintah Aceh dan DPRA pada Rabu (23/3/2022). Pada rapat ini DPRA dan Pemerintah Aceh menyatakan komitmen bersama untuk tetap mempertahankan keberlanjutan program JKA. Namun terkait mekanismenya perlu dilakukan pembahasan bersama dengan BPJS Kesehatan.

Hadir dalam rapat tersebut Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan M Jafar, Asisten Administrasi Umum Iskandar, Direktur BPJS Mahlil, Kadinkes Aceh Hanif, serta sejumlah kepala biro. Sementara dari pihak DPRA hadir Plt. Ketua DPRA Safaruddin, Wakil Ketua Dalimi, serta para anggota dewan.

Editor: Junaidi
Sumber: Humas Aceh