Pemkab Aceh Utara Gelar Konsultasi Publik Membahas Rancangan RPJPD 2025–2045

“Jadi RPJPD Tahun 2025 - 2045 diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan,” katanya.

Penulis:

ACEH UTARA, READERS - Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar membuka kegiatan Forum Konsultasi Publik penyusunan dokumen rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Utara Tahun 2025 – 2045.

Kegiatan itu dinisiasi oleh Bappeda Aceh Utara, berlangsung di Aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (4/1/2024).

Mahyuzar membuka kegiatan itu melalui aplikasi online zoom meeting karena sedang tidak berada di tempat. Kepala Bappeda Aceh Teuku Ahmad Dadek, juga hadir via online.

Mahyuzar mengatakan salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“RPJPD ini akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu lima tahun, yang dapat menjadi pedoman bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” katanya.

Mahyuzar menyebutkan RPJPD merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun.

Dokumen itu disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPA) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Jadi RPJPD Tahun 2025 - 2045 diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan,” katanya.

Mahyuzar menyampaikan RPJPD akan menjadi pedoman pembangunan yang dirumuskan secara makro dengan tujuan untuk menentukan arah kebijakan, sasaran pokok, indikator dan target kinerja pembangunan Kabupaten Aceh Utara selama 20 tahun ke depan dalam menyelesaikan permasalahan dan isu strategis daerah.

Berdasarkan permasalahan dan isu strategis untuk mencapai visi daerah, lanjut Mahyuzar, maka pembangunan difokuskan pada transformasi sosial, ekonomi, tata kelola, aksesibilitas infrastruktur berkualitas serta pengelolaan SDA dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Mahyuzar mengatakan, bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkan impian besar itu, sehingga diperlukan rencana yang matang dan terukur, serta saran dan masukan yang konstruktif dari seluruh komponen masyarakat sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing, untuk bersama-sama dalam mewujudkan harapan masyarakat Kabupaten Aceh Utara, yaitu Islami, Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan di masa yang akan datang.

“Mudah-mudahan Forum Konsultasi Publik (FKP) ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga target penetapan RPJPD paling lambat minggu keempat bulan Agustus 2024 dapat tercapai seperti yang kita inginkan,” harapnya.

Kepala Bappeda Aceh Utara M Nasir mengatakan penyusunan rancangan awal RPJPD Aceh Utara tahun 2025 – 2045 telah melalui beberapa tahap dan hari ini telah memasuki tahap konsultasi publik. Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik, kata Nasir, dimaksudkan untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pada tahap awal. Dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan atau stake holders terhadap prioritas dan sasaran pembangunan Aceh Utara pada tahun yang direncanakan.

Selain itu, FKP bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, misalnya terkait dengan pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan, sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.

Panitia menghadirkan sejumlah narasumber pada kegiatan itu, diantaranya Kepala Bappeda Aceh Teuku Ahmad Dadek SH MH, Kepala Bappeda Aceh Utara M Nasir SSos MSi, dan ahli perencanaan pembangunan dari akademisi.

Sementara yang hadir langsung di aula di antaranya Plt Sekda Aceh Utara Dayan Albar, Kepala Bappeda Aceh Utara M Nasir, pejabat Bappeda Aceh Timur, Bappeda Kota Lhokseumawe, Bappeda Bireuen, Bappeda Bener Meriah, para Ketua Komisi DPRK Aceh Utara, Kepala OPD, tenaga ahli dan tim penasehat Bupati Aceh Utara, Camat, Kepala Bagian, pimpinan BUMN, BUMD, Perbankan, para pimpinan OKP, Ormas, Forum Imum Mukim, Forum Geusyik, organisasi profesi, dan pimpinan organisasi wartawan dan LSM.[]

Editor: M. Nur