Pemkab Aceh Utara Berencana Kelola Sumur Minyak Tua
“Kita berharap sumber-sumber energi migas di Aceh Utara dapat digarap lebih serius untuk menambah Pendapatan Asli Daerah, karena Aceh Utara memiliki perusahan daerah yaitu PT Pasee Energi Migas,”
ACEH UTARA, READERS – Pemerintah Aceh Utara mencoba berencana mengelola sumur minyak tua di atas tahun 1970. Kebijakan terkait pengelolaan sumur minyak ini sudah mulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.
Dalam rancangan qanun yang dibahas DPRK Aceh Utara disebutkan bahwa sumur tua akan dikelola oleh Koperasi Unit Desa dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kabupaten itu.
Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Utara, Nazaruddin mengatakan rancangan qanun itu penting kita lahirkan. Tujuannya tentu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemakmuran masyarakat.
“Kita berharap sumber-sumber energi migas di Aceh Utara dapat digarap lebih serius untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena Aceh Utara memiliki perusahan daerah yaitu PT Pasee Energi Migas,” kata Nazaruddin, Senin (8/8/2022).
Selain itu, kata dia, rancangan qanun ini juga untuk mencegah terjadinya penambangan minyak atau gas yang tidak tertib di kalangan masyarakat. Untuk itu, BUMD dapat melibatkan masyarakat lokal di Aceh Utara dalam mengelola sumur tua itu nantinya.
Nazaruddin mengatakan data dari PT Pase Energi, saat ini Aceh Utara memiliki 120 sumur minyak tua yang tidak dikelola lagi oleh perusahaan mana pun.
“Rancangan itu baru pertama kali dibahas tiga hari lalu di gedung DPRK Aceh Utara. Tentu kita juga meminta masukan dari ahli migas dan masyarakat agar pembahasan rancangan itu berjalan sesuai dengan diinginkan,” katanya.
Nazaruddin mengatakan ke depanyan pihaknya akan mendengar bagaimana pendapat ahli mengenai hal tersebut.
“Apakah ini akan efektif atau bagaimana. Intinya kita menerima masukan dari masyarakat dan para ahli dalam rancangan qanun ini,” ujar Nazaruddin.
Dia menegaskan, pembahasan terkait hal ini masih berjalan untuk kesempurnaan rancangan peraturan daerah itu. Jika masyarakat melakukan penambangan illegal tanpa mengurus izin yang telah disyaratkan bisa didenda Rp 50 juta.
“Kami terbuka menerima masukan dari para ahli migas dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Editor: Rianza Alfandi