Pemkab Gayo Lues Sosialisasikan Pembentukan Kampung Restorative Justice

"Sebagaimana kita maklumi bersama, Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI telah menerbitkan SK tentang pemberlakuan pedoman penerapan keadilan restoratif (restorative justice) pada tahun 2020 yang lalu dan selanjutnya didukung juga dengan peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020," ujar Rasyidin.

Pemkab Gayo Lues dan Kejaksaan Negeri Blangkejeren saat dalam kegiatan sosialisasi di Kabupaten Gayo Lues. Selasa (26/4/2022). (Prokopim Gayo Lues )
Penulis:

BLANGKEJEREN, READERS - Sekretariat Daerah melalui Bagian Umum yang berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Blangkejeren melaksanakan sosialisasi pembentukan Kampung/Rumah Restorative Justice dalam Kabupaten Gayo Lues pada Selasa (26/4/2022) kemarin. 

Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Gayo Lues, Sapta SH.,MH, menyampaikan kegiatan ini diikuti oleh para Camat se-Gayo Lues, Mukim, serta beberapa SKPK terkait. 

"Sementara sebagai narasumber kegiatan ini adalah bapak Ismail Fahmi, SH, yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Blangkejeren," kata Sapta, seperti yang dilansir dari Prokopim Gayo Lues, Rabu (27/4/2022).

Sementara itu Sekda Kabupaten Gayo Lues,  Ir. Rasyidin  menyampaikan mewakili pemerintah daerah mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Blangkejeren beserta jajaran, akan mensosialisasikan pembentukan kampung/rumah restorative justice di kabupaten Gayo Lues ini.

"Sebagaimana kita maklumi bersama, Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI telah menerbitkan SK tentang pemberlakuan pedoman penerapan keadilan restoratif (restorative justice) pada tahun 2020 yang lalu dan selanjutnya didukung juga dengan peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020," ujar Rasyidin.

Dimana, tambahnya, restorative justice ini merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, tentunya hal ini sangat selaras dengan budaya kita, yakni mengedepankan kekeluargaan dalam penyelesaian segala persoalan.

Dilanjukan, pembentukan kampung/rumah restorative justice ini merupakan inovasi yang luar biasa diluncurkan oleh Kejaksaan dalam penanganan kasus di tengah masyarakat. Di mana dengan keberadaan kampung/rumah restorative justice ini sangat membantu persoalan hukum bagi masyarakat. Karena keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Gayo Lues.

"Dengan adanya penyelesaian perkara secara kekeluargaan kami menilai sangat penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban. Dan hal ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama," ucapnya.

Jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, lanjutnya, maka kita harapkan kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun jika memang persoalan hukumnya berat, tentunya proses hukum itu harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Maka dari itu, sambungnya, sekali lagi atas nama pimpinan kabupaten Gayo Lues dan masyarakat menyambut baik atas pembentukan kampung/rumah restorative justice nantinya, "mudah-mudahan program ini dapat terlaksana dengan baik, dan masyarakat dapat menerima perlindungan hukum sebegaimana seharusnya," harapnya.

Sumber: Prokopim Gayo Lues