Pemko Lhokseumawe Anggarkan Rp 17 M Bayar THR 2.966 PNS dan 603 PPPK

Gambar Ilustrasi pembagian THR. (Foto: IST)
Penulis:

LHOKSEUMAWE, READERS - Pemerintah Kota Lhokseumawe membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Lhokseumawe dengan menyerap anggaran Rp 17 miliar lebih. 

Proses pencairan THR dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe pada 26 - 27 Maret 2024.

Pemberian THR merupakan apresiasi atas kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1445 H, sehingga Pemerintah Kota Lhokseumawe berupaya mencairkan THR tepat waktu.

Pj Walikota Lhokseumawe A Hanan SP MM melalui Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe M Ridhwan SE menjelaskan anggaran THR sebesar Rp 14.7 miliar telah diberikan kepada 2.966 orang PNS Kota Lhokseumawe dan 2,3 miliar kepada 603 orang pegawai PPPK yang ditransfer melalui Bank Aceh ke rekening masing-masing.

Pembayaran THR ASN tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 

Pembayaran THR ASN juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari APBD Tahun 2024.

Pada kesempatan ini, para ASN mengapresiasikan Walikota Lhokseumawe yang telah merealisasikan pembayaran THR dengan cepat.

Salah seorang ASN, Fadhli, mengatakan dengan dengan dibayarkannya THR ini pihaknya berterima kasih kepada Walikota A Hanan.

Ia berharap para ASN dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam menyambut Lebaran dengan rasa syukur dan bahagia. 

Selain itu pembayaran THR juga diharapkan dapat berdampak terhadap perputaran ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat Kota Lhokseumawe.[]

Editor: Redaksi