Penjualan Gas Melon di Aceh Masih Tak Sesuai HET

Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Kepolisian, serta Hiswana Migas Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait pendistribusian gas elpiji tiga kilogram bersubsidi (gas melon), Rabu (9/3/2022). (Foto: Rianza/readers.Id.)
Penulis:

Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Kepolisian, serta Hiswana Migas Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait pendistribusian gas elpiji tiga kilogram bersubsidi (gas melon) di sejumlah lokasi di Banda Aceh, Rabu (9/3/2022).

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, masih terdapat gas melon yang dijual tak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Ini kita lihat tadi mereka menjual Rp30 ribu ke kios, dari kios itu dijual sampai Rp35 ribu. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET)-nya itu hanya Rp18 ribu, sesuai dengan SK Gubernur,” kata Kepala Bidang (Kabid) Migas Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma kepada wartawan.

Dian menyebutkan, jika berpatokan kepada SK Gubernur, gas melon tidak boleh dijual di atas harga Rp18 ribu, serta tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat yang tidak termasuk golongan miskin. 

“Jadi pendistribusiannya itu juga harus tepat sasaran,” ujar Dian.

Dian menuturkan, inspeksi ini dilakukan pihaknya karena adanya kenaikan harga gas elpiji non subsidi, sehingga perlu adanya pengawasan untuk mengantisipasi penjualan gas yang tidak tepat sasaran.

“Naiknya harga gas ini akibat dari naiknya minyak dunia, itu terjadi disparitas, terjadi perbedaan harga yang cukup tinggi antara gas subsidi sama yang non subsidi. Di sini kita akan menjaga subsidi itu agar tetap tepat sasaran,” pungkasnya.

Editor: Redaksi