Pengguna Anggaran Tak Jadi Tersangka Dalam Proyek Jembatan Pangwa, Alasannya?
Kejaksaan Negeri Pidie Jaya (Pijay) telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi kasus proyek rekonstruksi Jembatan Pangwa, Pidie Jaya, pada Badan Penanggulangan Bencana Aceh Tahun Anggaran 2017.
Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni TRA selaku pejabat pengendali teknis kegiatan/PPTK, MAH (Direktur PT Zarnita Abadi), AZH (Pengendali) dan MUR (Direktur CV Trikarya Pratama Consultan).
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan mengatakan, untuk kemungkinan tersangka baru akan dilihat dalam perkembangan di pengadilan nanti.
"Kita lihat perkembangan, karena penyidik saat ini menemukan kesalahan pada PPTK," kata Mukhzan saat dikonfirmasi readers.ID, Rabu (14/4/2021).
Kajari Pidie Jaya itu melanjutkan, pengguna anggaran (PA) tidak ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, PA sudah mengangkat PPTK untuk tugas lapangan namun tidak melaksanakan tupoksinya dengan benar.
"Bahkan PPTK berani mengajukan dan memparaf surat-surat untuk pengajuan pembayaran 100 persen, sehingga penyidik melihat kesalahan itu ada pada PPTK," ungkap Mukhzan.
"Meski demikian, kami mengucapkan terima kasih karena banyak pihak menyoroti kasus ini, artinya kami wajib bekerja sangat hati-hati agar semua yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Kajari.
Selanjutnya, Kejari Pidie Jaya akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan. "Secepatnya akan dilimpahkan," pungkasnya.
Adapun tiga orang pengguna anggaran proyek tersebut, awalnya dijabat oleh Yusmadi. Perannya sampai pada tahap penandatanganan kontrak. Ia lalu dimutasi dan digantikan oleh Lutfandi yang menjabat pelaksana harian BPBA selama tiga bulan.
Terakhir ialah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh yang saat itu menjabat yakni Teuku Ahmad Dadek. Ia menjabat sebagai pengguna anggaran hingga proyek selesai atau yang menyetujui pengamprahan anggaran 100 persen.[]