Pengurus LPTQ Aceh Dikukuhkan, Pemerintah Aceh Pesan Ini

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, saat mengukuhkan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh, di Kantor Dinas Syariat Islam Aceh, Banda Aceh, Jum'at (17/2/2023). (Foto: Humas Aceh)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Pj Gubernur Aceh yang diwakili Asisten I Sekda Aceh M. Jafar mengukuhkan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Aceh di Dinas Syariat Islam Aceh Jumat (17/2/2023).

Dalam kesempatan itu M. Jafar mengajak pengurus yang dikukuhkan agar seluruh peran dan fungsi lembaga tersebut benar-benar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Di samping mesti menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan ikhlas, seluruh pengurus juga mesti senantiasa menjaga kekompakan, serta bersinergi bersama seluruh stakeholder terkait untuk memajukan LPTQ ,” kata M. Jafar disaksikan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Alidar, Imam Besar Masjid Baiturrahman Banda Aceh, serta sejumlah perwakilan lembaga lainnya.

Selain itu Ia mendorong kepada seluruh pengurus untuk mesti bergerak bersama dan harus dapat memberikan kontribusi terbaik, sehingga eksistensi LPTQ di semua tingkatan di Aceh, semakin diakui eksistensi dan keberadaannya oleh masyarakat.

Untuk diketahui, LPTQ didirikan pada 1977 oleh Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 1977/Nomor 151 tahun 1977 tentang pembentukan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an.

Kehadiran LPTQ adalah salah satu wadah maupun sarana pembinaan terhadap generasi penerus dalam rangka mengembangkanpotensi demi membentuk Insan Qur’ani. 

Editor: Junaidi
Sumber: Humas Aceh