Penyidik Akan Umumkan Nama Penerima Beasiswa yang Tak Sesuai Syarat
Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum.
BANDA ACEH, READERS – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa tahun 2017 yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan. Daftar nama mahasiswa tersebut juga merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, rencana merilis nama penerima beasiswa dilakukan karena data itu bersifat terbuka untuk publik. Selain itu, mereka yang menerima dana pendidikan tersebut juga tidak mengindahkan panggilan dari penyidik.
"Mereka (penerima beasiswa) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut juga tidak ada," kata Winardy dalam keterangannya, Minggu (24/7/2022).
Winardy menyebutkan, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp10.091.000.000.
Dalam kasus tersebut, kata dia, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Kemudian, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.
"Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum," pungkasnya.
Editor: Redaksi