Perkosa Anak Yatim Hingga Hamil, Dua Pria di Aceh Timur Ditangkap

Peristiwa tersebut awalnya terjadi pada Agustus 2021 lalu, di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Kala itu EM tinggal bersama kakaknya karena ibunya sedang merantau di Malaysia.

Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Yatim di Aceh Timur
Penulis:

ACEH TIMUR, READERS - Tim Polres Aceh Timur menangkap dua pria yang diduga pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap salah seorang anak yatim berinisial EM, hingga korban hamil 8 bulan.

Kedua pelaku berinisial IW (60) dan MD (55) sudah diamankan di Polres Aceh Timur.

Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP AS Nasution mengatakan, kedua pelaku merupakan tetangga dari korban, saat ini korban telah hamil dan kandungannya telah berusia delapan bulan.

“Kedua pelaku merupakan tetangga korban,” kata Nasution kepada READERS, Selasa (5/4/2022).

Nasution menjelaskan, peristiwa tersebut awalnya terjadi pada Agustus 2021 lalu, di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Kala itu EM tinggal bersama kakaknya karena ibunya sedang merantau di Malaysia.

Para pelaku merayu korban dengan memberikan sejumlah uang, sehingga melakukan aksi bejatnya. 

Pada pertengahan Januari 2022, kakak korban mulai curiga dengan perubahan bentuk tubuh dan kemudian melakukan tes dengan menggunakan test pack, sehingga diketahui positif hamil.

“Setelah mengetahui hal tersebut, kemudian kakak korban melaporkan kepada ibunya yang sedang berada di Malaysia dan ibu korban pulang ke kampung, sehingga pada Kamis (24/3) membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur,” tuturnya.

Nasution mengatakan, setelah mempelajari laporan tersebut, kemudian Tim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan, sehingga pada Jum’at, (25/3) sekira pukul 22.00 WIB kedua pelaku berhasil ditangkap.

Akibat perbuatannya, kata Nasution, pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan," kata Nasution

Editor: Redaksi