Peserta SKD CPNS Kemenag Aceh Diminta Gunakan Masker Tiga Lapis
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh telah merilis jadwal dan lokasi pelaksanaaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, kemarin. Kepada seluruh peserta diminta menggunakan masker tiga lapis dan ditambah masker kain di bagian luar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Iqbal mengatakan peserta yang telah lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD. SKD sendiri dilaksanakan dengan sistem Computer Asisted Test dan akan dilaksanakan di Politeknik Lhokseumawe mulai tanggal 20-28 Oktober 2021.
"Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk menghadapi ujian. Kegigihan anda yang akan menentukan hasilnya," kata Iqbal, Sabtu (9/10/2021).
Iqbal menuturkan, CPNS dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti, peserta harus memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menjaga jarak minimal satu meter, dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Selain itu, kata Iqbal, para peserta wajib melalukan swab test PCR atau rapid test antigen sebelum mengikuti ujian dengan hasil non-reaktif.
Iqbal menjelasakan, jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebelum mengikuti ujian, maka dapat disampaikan kepada panitia pengadaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui tautan http://s.id/lapor-positif-c19-kemenag.
“Disampaikan sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang," katanya.
Ia mengingatkan para peserta untuk membaca kembali pengumuman yang telah dirilis oleh panitia melalui website resmi Kemenag RI dan Kanwil Kemenag Aceh sehingga seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi oleh seluruh peserta SKD.
"Syarat-syarat yang telah ditentukan tentu wajib dipenuhi oleh para peserta, jangan sampai ada yang tertinggal. Sebab itu, jangan lupa baca kembali pengumuman yang telah kita rilis," pungkasnya.[acl]