Petugas WH Gerebek Pedagang Makanan di Meulaboh 

Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat mengamankan sejumlah makanan dari pedagang yang terjaring razia di pusat Kota Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, Senin (18/4/2022) petang. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar) (Antara)
Penulis:

MEULABOH, READERS – Personel Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat menggrebek warung di Desa Panggong, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat pada Senin (18/4/2022).

Temuan dari sidak tersebut, Satpol PP dan WH mengamankan sejumlah makanan dalam porsi besar dari pedagang yang terjaring razia karena ketahuan menjual makanan di siang hari dalam bulan puasa.

Menurut Kepala Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Azim, diwakili Sekretaris Dinas Dodi Bima Saputra mengungkapkan, makanan yang berhasil diamankan petugas berupa mie goreng khas Aceh, serta mie hun.

“Mie goreng khas Aceh dan goreng masing-masing ditempatkan di dalam wadah besar dengan porsi yang banyak,” katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (19/4/2022).

Saat dilakukan penggeledahan di warung tersebut, pihak Satpol PP dan WH menemukan sejumlah warga di warung tersebut. “Namun mereka berhasil melarikan diri, termasuk pedagang yang menjual makanan,” ujarnya.

Karena pelaku berhasil kabur, kini petugas mengamankan makanan tersebut dan dibawa ke Kantor Sat Pol PP dan WH Aceh Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tadi petugas juga sudah meminta pedagang untuk mengambil barang dagangannya di kantor, namun hingga malam hari, barang dagangan tersebut belum diambil,” kata Dodi Bima Saputra menambahkan.

Disampaikan, pemerintah Aceh Barat telah mengeluarkan aturan bahwa menjual makanan dilangsungkan pada sore hari. “Jika menjual makanan dan minuman pada siang hari, ini melanggar aturan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh,” tambahnya.

Hal itu, katanya lagi, sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam dan bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk di muka umum. 

Sumber: Antara