Pilkada Aceh 2022 Ditunda Karena Tidak Ada Anggaran
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memutuskan menunda seluruh tahapan pogram dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2022.
Hal itu disampaikan Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, usai menggelar rapat pleno Jumat (2/4/2021) malam dalam menanggapi surat keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Aceh terkait Pilkada.
"Penundaan seluruh tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022," kata Samsul, saat dikonfirmasi usai rapat.
Keputusan menunda tahapan program jadwal penyelenggaraan Pilkada 2022, kata Samsul, dikarenakan gubernur Aceh tidak bisa menganggarkan dana untuk kegiatan tersebut.
"Ini dasarnya dasar surat gubernur, bahwa gubernur tidak bisa menganggarkan uang karena tidak ada keputusan pemerintah," ungkapnya.
KIP Aceh tidak bisa memastikan bila penundaan itu dilatarbelakangi karena tidak adanya anggaran. Mereka hanya menanggapi surat yang dikeluarkan gubernur.
"Kita tidak lagi ngomongin itu --masalah tidak ada anggaran--, sesuai surat gubernur nanti terserah gubernur," imbuhnya.
Hasil rapat pleno ini nantinya akan diserahkan KIP Aceh ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk diteruskan ke Pemerintah Aceh.
"Sesuai dengan qanun mengusulkan penundaan seluruh tahapan ini kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada gubernur Aceh. Itu putusan kami," ujarnya.