Pilkada Ditunda, PKPI: Elite Aceh Harus Tagih Penjelasan Mendagri

Anggota DPRA dari PKPI, Hendri Yono. [Dok. IG]
Penulis:

Ketua DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Aceh, Hendri Yono menyampaikan, keputusan menunda jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2022 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh adalah keputusan yang tepat.

Hal tersebut mengingat tidak tersedianya anggaran lantaran Pemerintah Aceh belum melaksanakan proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Secara aturan yang ada KIP belum bisa menjalankan, lantaran tidak tersedianya anggaran, belum adanya penandatanganan NPHD. Apa yang diputuskan oleh KIP sudah tepat," kata Hendri Yono kepada readers.ID, Sabtu (3/4/2021).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh itu menuturkan, Pemerintahan Aceh hingga saat ini belum berani melakukan pencairan anggaran Pilkada, karena belum ada regulasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pencairan dana Pilkada.

Ia menyarankan kepada gubernur bersama pimpinan DPRA segera meminta kejelasan ke pemerintah pusat, baik Presiden maupun Mendagri dengan cara melakukan lobi politik ke DPR-RI.

"Karena tanpa ada upaya ini bisa gagal Pilkada di 2022," ujarnya.

"Semua partai nasional di Aceh sudah didatangi oleh Komisi I DPRA ke kantor DPD masing-masing, tinggal sekarang lobi ke pusat. Ini yang harus dibentuk tim yang melobi di pusat," lanjutnya lagi.

Hendri menambahkan, merujuk ke Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) tahun 2006, Pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali. “Dapat kita pahami di Aceh ada aturan khusus dan kita harus dipertahankan,” ujarnya.[]