Polda Aceh Amankan 3 Lokasi Tambang Ilegal di Lhokseumawe
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan 3 lokasi tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki ijin di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya tambang jenis tanah timbun yang diduga tidak memiliki ijin.
Tambang tersebut ditemukan di 3 lokasi terpisah, dan ketiganya berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
"Ada 3 lokasi yang kami temukan. Dua lokasi di Kecamatan Muara Dua dan satu lokasi di Kecamatan Blang Mangat," kata Margiyanta, dalam keterangannya Jumat (9/4).
Dalam pengungkapan tersebut, kata Margiyanta, pihaknya berhasil mengamankan 3 unit alat berat dan 8 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batubara tanpa IUP-OP.
"Saat ini semua terduga pelaku beserta alat bukti sudah kami amankan dan akan kita dalami dulu sejauh mana keterlibatan kedelapan tersangka tersebut," pungkasnya.