Polda Aceh Mulai Fokus Telusuri Skema Aliran Dana Korupsi Beasiswa

Penyidik Polda Aceh tidak hanya membidik pelaku administratif korupsi dana beasiswa. Namun, penyidik juga mengejar pihak-pihak yang ikut menikmatinya.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy. (Dok Humas Polda Aceh)
Penulis:

Penyidik Polda Aceh menegaskan kasus korupsi beasiswa sudah memasuki babak baru, saat ini pihaknya mulai fokus menelusuri satu persatu skema aliran dana pendidikan tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penyidik Polda Aceh tidak hanya membidik pelaku administratif korupsi dana beasiswa. Namun, penyidik juga mengejar pihak-pihak yang ikut menikmatinya.

“Babak baru penyidikan kasus beasiswa mulai fokus pada satu persatu skema aliran dana,” kata Winardy dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).

Winardy menjelaskan, terdapat skema baru yang dilakukan antara penerima dan sumber dana beasiswa yang dikorupsi tersebut.

Pada Januari 2017 lalu, kata Winardy, seorang berinisial DS menginformasikan pada NF (adik ipar DS) yang tinggal bersamanya tentang adanya dana beasiswa. Lalu sahabat DS yang berinisial S menghubungi NF guna menyerahkan formulir dan persyaratan-persyaratan pengajuan beasiswa.

“NF juga menginformasikan pada rekan-rekannya sesama mahasiswa tentang adanya beasiswa. Kemudian 23 mahasiswa S1 tertarik dan mengisi formulir pengajuan beasiswa,” jelasnya.

Kemudian, pada November 2017 S memberikan formulir pernyataan kesediaan penerima beasiswa kepada 23 mahasiswa tersebut melalui perantara NF.

Tak lama kemudian, pada 21 Desember 2017, S menginformasikan kepada NF bahwa beasiswa sudah cair dan masuk ke rekening 23 mahasiswa penerima.

Winardy menuturkan, keesokan harinya yaitu pada tanggal 22 hingga 24 Desember 2017, NF mengumpulkan uang dari 23 penerima beasiswa, sebagaimana kesepakatan awal, bahwa mereka hanya menerima Rp5 juta dari keseluruhan uang yang masuk ke rekening. 

"Itu merupakan salah satu alur terjadinya pemotongan yang dilakukan NF," kata Winardy.

Winardy mengatakan, saat ini NF dan 23 mahasiswa sudah dimintai keterangan, sedangkan DS maupun S sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang.

"Penyidik sudah melayangkan panggilan lagi kepada DS dan S, apabila tidak datang maka sesuai dengan hukum acara penyidik akan membawa mereka untuk dimintai keterangan," pungkasnya.