Polisi Amankan Mobil Tangki Bermuatan 24 Ribu Liter BBM Solar Ilegal

Penulis:

CALANG, READERS – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya berhasil mengamankan satu unit mobil tangki yang mengangkut 24.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Banda Aceh – Meulaboh, Desa Ketapang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Jumat (15/4/2022).

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat Tim Opsal Satreskrim Polres Aceh Jaya berpatroli dan melihat satu unit mobil tangki jenis Mitsubisi sedang melintas dan diduga membawa BBM tanpa dokumen yang sah.

Setelah diperiksa, mobil bermuatan 24.000 liter BBM ilegal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.

“Mobil dan dua orang supir dengan inisial MI (27) dan SD (43) langsung diamankan ke Polres untuk diperiksa Unit IV Tipidter Satreskrim," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/4/2022).

Yudi menyebutkan, kedua supir yang diamankan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan dan akan dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Editor: Redaksi