Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Satwa Liar Dilindungi

“Jika mengetahui ada informasi tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar dilindungi agar segera menghubungi kepolisian terdekat,” demikian pungkas Agung.

konferensi Pers mengunkap tindak pidana kejahatan Satwa liar dilingundi di halaman mako Polres Bener meriah. Senin (25/4/2022). (Humas Polres BM)
Penulis:

REDELONG, READERS – Tiga orang pelaku tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar dilindungi ditangkap Kepolisian Resor Bener Meriah, Aceh pada Jumat (22/4/2022) lalu.

Ketiga pelaku tersebut yakni SN (40) warga Reronga Kecamatan Gajah Putih, TH (31) warga Desa Singah Mulo Kecamatan Pintu Rime Gayo dan NI (40) warga Desa Rimba Raya kecamatan Pintu Rime Gayo.

Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo, SIK, menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah seekor opsetan Beruang madu, satu lembar opsetan kulit Harimau Sumatera dan 1,5 KG sisik Trenggiling. 

​Agung menjelaskan, adapun kronologis penangkapan terjadi pada hari Jumat (22/4/2022) sekira pukul 21.00 WIB oleh tim gabungan Sat Reskrim dan BKSDA Aceh yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Dr. Bustani, SH., MH.

“Tim bergerak menuju Desa Reronga Kecamatan Gajah Putih, usai mendapat informasi akan adanya transaksi satwa liar yang dilindungi,” kata Agung dalam konferensi pers, Senin (25/4/2022).

Agung menambahkan, sesampainya di TKP petugas menemukan 1,5 KG sisik Trenggiling, dan mengamankan satu orang di duga pelaku. 

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan kembali bergerak menuju Desa Singah Mulo Kecamatan Pintu Rime Gayo dan mengamankan TH.  Polisi menemukan barang bukti satu ekor opsetan beruang madu dan satu lembar opsetan kulit harimau Sumatera.

“Kemudian petugas juga ikut mengamankan perantara transaksi jual beli barang-barang tersebut yaitu NI warga desa Rimba Raya Kecamatan Pintu Rime Gayo,” kata Agung. 

Kini ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1990, tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pasal 21 ayat 2 huruf B jo pasal 40 ayat 2 Jo PP tahun 1999, tentang pengawetan tumbuhan dan satwa jo Permen Lingkungan Hidup dan kehutanan RI nomor 106 tahun 2018 tentang tumbuhan satwa liar dilindungi dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda senilai Rp100 juta. 

Diakhir konferensi tersebut AKBP Agung menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama menjaga dan melindungi satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi oleh undang-undang untuk kelestarian ekosistem alam.

“Jika mengetahui ada informasi tindak pidana kejahatan terhadap satwa liar dilindungi agar segera menghubungi kepolisian terdekat,” demikian pungkas Agung.

Sumber: Humas Polres Bener Meriah