Polisi Amankan Warga Bener Meriah Usai Posting Satwa Dilindungi ke Somed
Kepolisian Resor Bener Meriah mengamankan seorang warga yang diduga memburu satwa langka dilindungi, berupa burung Enggang atau Rengkok pada Selasa (29/06/21) lalu.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Bustani, mengatakan, adapun warga yang diamankan tersebur berinisial SM (28), dia diamankan petugas setelah sempat mengunggah hasil buruannya tersebut akun sosial media miliknya.
"SM ditangkap lantaran diduga memburu satwa yang dilindungi," kata Bustani, Kamis (1/7/2021).
Bustani menuturkan, penangkapan SM berawal setelah ia mengunggah foto bersama burung rangkok hasil buruannya yang telah mati ke akun media sosial.
"Setelah kita telusuri kemudian kita mengamankan diduga pelaku dan barang bukti ke Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kepada Polisi, SM mengaku untuk mendapatkan hewan tersebut ia bersama dua rekanya melakukan perburuan selama tiga hari, di kawasan Kala Bugak, Kecamatan Mesidah, dengan menggunakan senapan angin.
"Ada beberapa alat bukti yang kita amankan bersama dengan pelaku diantaranya, senapan yang digunakan untuk berburu burung tersebut, parang dan paruh burung enggang yang sudah diawetkan," sebutnya.
Kini SM dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 21 ayat 2 huruf a, b dan c UU RI No 5 tahun 1990 tentang KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem) dengan ancaman hukuman, maksimal 5 tahun penjara.
"Penegakan hukum terhadap SM kita lakukan untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan," pungkas Bustani.