Polisi Bekuk Eksekutor Penembakan Dua Warga Indrapuri
FR alias SC menembak korban dengan menggunakan senjata api laras panjang jenis M16.
BANDA ACEH, READERS – Personel Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil membekuk eksekutor penembakan terhadap dua warga Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.
“Eksekutor tersebut berinisial FR alias SC, ia ditangkap Personel Ditreskrimum pada Kamis 16 Juni 2022,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy Winardy dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022).
Winardy mengatakan, FR alias SC menembak korban dengan menggunakan senjata api laras panjang jenis M16.
“Untuk asal dan kepemilikan senjata masih didalami oleh petugas,” ujarnya.
Saat ini, kata Winardy, pelaku sudah diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih detail. Dengan ditangkapnya FR, maka seluruh pelaku penembakan Maimun dan Ridwan sudah ditangkap.
"Alhamdulillah semua sudah ditangkap. Namun, kita juga akan proses orang-orang yang selama ini menyembunyikan pelaku," kata Winardy.
Sebelumnya, Polda Aceh telah menahan dan menetapkan tersangka AB alias Toke AW, sebagai otak pelaku di balik kasus penembakan yang menewaskan dua warga Indrapuri, Aceh Besar. Toke AW merupakan Ketua Partai Aceh (PA) Banda Aceh.
Sekretaris PA Banda Aceh, Bunyamin membenarkan bahwa AB alias Toke AW yang ditangkap dan ditahan oleh Polda Aceh itu merupakan Ketua PA Banda Aceh.
"Iya benar ketua kami, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kota Banda Aceh," kata Bunyamin kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Editor: Redaksi