Polisi Ciduk Pria Transaksi Narkotika Sabu dan Ganja

Kali ini Satuan Resnarkoba Polres Bener Meriah menyiduk dan menangkap FA (30) di desa Simpang Utama kecamatan Bandar pada hari Selasa (8/3/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Pelaku FA bersama barang bukti (BB) diamankan polisi di Mapolres Bener Meriah. Selasa, (8/3/2022). (Humas Polres Bener Meriah-Readers.ID/Junaidi) (Humas Polres Bener Meriah)
Penulis:

Redelong – Sosialisasi dan edukasi mengenai bahayanya narkoba terus digencarkan oleh berbagai pihak termasuk pihak kepolisian. Namun demikian masih adanya pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkoba itu.

Kali ini Satuan Resnarkoba Polres Bener Meriah menyiduk dan menangkap FA (30) di desa Simpang Utama kecamatan Bandar pada hari Selasa (8/3/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasatres Narkoba Iptu Sianturi SH mengatakan, FA ditangkap usai mendapat informasi bahwa FA akan melakukan transaksi di salah satu bengkel di Pondok Baru, tepatnya di Simpang Utama.

“Kemudian tim bergerak ke sana dan melakukan penyelidikan, ternyata benar informasi itu benar sehingga pada pukul 15.00 WIB tim Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap  FA,” ujar Sianturi.

Ia menyebut, FA yang merupakan warga desa Pemango kecamatan Permata kabupaten setempat digeledah dan ditangkap sedang melakukan packing narkotika jenis Sabu di dalam bengkel sepeda motor.

“Setelah dilakukan penggeladahan petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram, 5 paket plastik transparan kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 2 unit HP dan uang senilai Rp450.000,” sebutnya.

Tahap selanjutnya, polisi juga melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan rumah tersangka di desa Pemango kecamatan Permata. Polisi menemukan 9 bungkus narkotika jenis ganja seberat 5 ons. 

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Sianturi.[]

Sumber: Humas Polres Bener Meriah