Polisi di Bener Meriah Amankan 4 Pelaku Penyalahguna Narkotika

Pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu (Foto for Readers.id)
Penulis:

REDELONG, READERS – Satnarkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan empat orang warga diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Sabtu (6/5/2023).

Keempat warga tersebut ditangkap di dua tempat terpisah yakni Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah pada hari Rabu, 3 Mei 2023 lalu. 

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi, pelaku ditangkap sekitar pukul 20:30 WIB.

"Adapun diduga sebagai pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah ialah, A (31) warga Kampung Tingkem Bersatu, WE (37) warga Kampung Babussalam, Y (41) warga Kampung Bale Redelong yang merupakan Anggota DPRK Bener Meriah, dan ZH (55) warga Kampung Kenawat Redelong," kata Eriadi.

Lebih lanjut dikatakan, pelaku A (31) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,24 gram.

Kemudian juga 1 unit handphone merk samsung lipat warna hitam, kemudian dari pelaku WE (37) petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,16 gram.

Selanjutnya polisi juga menembukan 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol lasegar yang masih terpasang pipet dan masih berisi sisa sabu, 1 unit handphone I-Cherry, warna krom.

Dari pelaku Y (41), kata Eriadi, petugas berhasil mengamankan 1 set alat hisap/bong yang terbuat dari botol lasegar yang masih terpasang pipet dan kaca pirek yang berisi sisa sabu dan 1 buah mancis warna biru.

Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di rutan Polres Bener Meriah, Untuk penyelidikan lebih lanjut.