Polisi Hentikan Kasus Jual Beli Darah PMI Banda Aceh
BANDA ACEH, READERS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menghentikan penyelidikan terkait kasus jual beli darah oleh Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh yang dikirim ke UDD PMI Tangerang.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh PMI Banda Aceh
“Setidaknya ada 32 orang saksi yang diperiksa, mulai dari PMI Kota Banda Aceh, PMI Provinsi Aceh, UDD PMI Kabupaten Tangerang, keterangan dari Sekda bagian hukum, serta saksi lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut,” kata Ryan dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8/2022).
Ia menuturkan, dalam upaya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, pihaknya juga melakukan pendalaman dengan PMI Kabupaten Tangerang, dan juga rumah sakit yang menjadi akhir dari pendistribusian darah yang dikirimkan.
"Kita juga mendalami untuk mendapat keterangan lain pada bidang kecantikan. Karena ada opini bahwa darah tersebut dijual ke salah satu klinik kecantikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan dan semua tahapan yang dilakukan, pihaknya mengambil kesimpulan bahwa 2.034 kantong darah yang dikirimkan oleh PMI Banda Aceh ke PMI Kabupaten Tangerang sudah sesuai prosedur.
"Kita juga memeriksa dari kargo di mana PMI Kota Banda Aceh mengirim darahnya melalui kargo. Semuanya pendistribusiannya juga melalui kargo, jadi tidak ada yang melalui jalur lainnya," jelas Ryan.
Ia mengatakan, polisi juga sudah memeriksa kebenaran serta peruntukan darah tersebut sesuai dengan daftar dan didistribusikan ke sejumlah rumah sakit di Tangerang.
Semua status dan komponen yang dilakukan melalui aplikasi SIDONI, serta pemeriksaan data yang kesemuanya sinkron, sesuai dengan pengiriman dan penyerahan ke PMI Kabupaten Tangerang.
"Jadi datanya semuanya sinkron dan pendistribusiannya juga jelas," ujarnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan penyelidikan terkait dugaan darah tersebut yang digunakan untuk klinik kecantikan.
Namun dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya indikasi penjualan darah untuk klinik kecantikan. Karena berdasarkan ahli yang dimintai keterangan, bahwa darah PRC hanya bisa digunakan untuk pasien di mana sel darah merahnya berkurang.
"Jadi keterangan dari dokter dan ahli, bahwa darah PRC tidak bisa digunakan untuk bahan kecantikan. Sehingga berdasarkan pemeriksaan para saksi-saksi, ahli dan juga bukti berupa aturan serta data yang didapatkan. Penyelidikan dugaan penjualan darah ini dihentikan karena tidak ditemukan pidana di dalamnya," pungkas Ryan.
Editor: Redaksi