Polisi Kebut Berkas Perkara Penyelewengan Dana Zakat di BPKK Aceh Tengah

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy. (Foto: Dok. Humas Polda Aceh)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS — Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh terus berupaya sesegera mungkin merampungkan berkas perkara pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 20 miliar lebih.

"Kami akan segera merampungkan kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah. Saat ini, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu AAW (59) dan NE (50). Berkas perkara tersebut juga telah dikirimkan ke JPU Kejati Aceh," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Winardy menjelaskan, kedua tersangka itu merupakan pejabat di Kantor BPKK Aceh Tengah.

Mereka menyelewengkan penggunaan dana zakat infaq dan sadaqah (ZIS) dengan cara mengalihkannya dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR).

"Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk mustahik zakat atau yang berhak menerima zakat," sebutnya.

Dari penyidikan diketahui, kedua tersangka sama-sama melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Aceh Tengah yang bersumber dari muzakki atau pemberi zakat baik yang disetorkan perorangan maupun bendahara dinas/badan di Kabupaten Aceh Tengah tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran.

Winardy mengungkapkan, dua kali pengalihan dana zakat tersebut yaitu pertama pada 30 Desember 2022 dialihkan dana ZIS senilai Rp8.297.005.407 untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR.

"Berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian: dana zakat Rp6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp1.300.140.747," katanya.

Kemudian pada 30 Januari 2023, mereka kembali mengalihkan dana ZIS Rp12.486.728.300 untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022.

"Berdasarkan 1 lembar SP2D yang sudah tervalidasi, dengan rincian: dana Zakat Rp10.530.104.357 dan infaq Rp1.956.678.943," jelas Winardy.

Berdasarkan rincian tersebut, sambungnya, total dana ZIS yang dialihkan para tersangka adalah Rp20.783.788.707 atau Rp 20 miliar lebih, dengan rincian: dana zakat Rp17.526.969.017 dan dana infaq Rp3.256.819.690.

Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen pemindahbukuan dana ZIS dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk pembayaran kegiatan DOKA, DAK dan DBH-PR Penyitaan Khusus di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon, dan dokumen lain terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah periode Desember 2022 hingga Juli 2023.

Perbuatan kedua tersangka itu melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Winardy juga menyampaikan, penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus. Artinya, penggunaan harus sesuai permintaan pembayaran yang diajukan Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal, sebagaimana yang tertera di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Kemudian, tambahnya, dana zakat juga harus didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya.[]

Editor: Redaksi