Polisi Ringkus Tiga Agen Judi Online di Aceh Utara
“Kecanduan pemainan judi online ini hampir sama dengan narkoba, sehingga hal yang sangat kita takutkan berujung pada pencurian atau sejenisnya hanya untuk membeli chip,”katanya.
ACEH UTARA, READERS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara meringkus tiga pelaku terduga agen judi online Chip Higgs Domino di tiga lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres setempat.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut semua berasal dari Aceh Utara, mereka yakni HS (31) warga Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon, MM (36) warga Singgah Mata, Kecamatan Baktiya, dan FF (25) warga Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Noca Tryananto menegaskan pihaknya akan memberantas perjudian dengan tujuan menyelamatkan generasi muda.
“Kecanduan pemainan judi online ini hampir sama dengan narkoba, sehingga hal yang sangat kita takutkan berujung pada pencurian atau sejenisnya hanya untuk membeli chip,” kata Noca, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Selasa (30/8/2022).
Noca menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari pelaku HS yakni uang tunai sebesar Rp 900.000 dan 27 B chip Higgs Domino dari dua akun milik pelaku.
Sedangkan dari MM, barang bukti diamankan berupa 6 B Chip Higgs Domino, uang tunai Rp 100.000 dan tangkap layar aplikasi judi online jenis slot dengan situs www.jp11bola.org dengan saldo di dalamnya sebesar Rp389.000.
Sementara, FF (25) dengan barang bukti tangkap layar aplikasi judi online jenis togel dengan situs istanaimpian-2.com dengan sisa saldo Rp2.285.770, serta uang tunai hasil jual beli togel sebesar Rp488.000.
“Ketiga tersangka tersebut melanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat (Judi Online). Untuk itu, kami akan terus memburu pelaku judi online yang dapat merusak generasi muda terkhusus di wilayah hukum polres Aceh,” ujarnya.
Editor: Redaksi