Polisi Tahan Seorang Warga yang Kritik Larangan Mudik
Seorang pria berinisial WA, warga Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran videonya yang viral di media sosial.
Pasalnya dalam video yang diunggah pria berusia 40 tahun tersebut ke media sosial dinilai provokatif, mengkritik kebijakan pemerintah tentang larangan mudik lebaran Idul Fitri.
"(Video) bermuatan ujaran kebencian dan atau SARA terhadap aturan pemerintah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Margiyanta, pada Senin (10/5/2021).
Ia menceritakan, video berdurasi 1,22 menit itu pertama kali diunggah dalam Grup WhatsApp, bernama 'FORSIL SUMATRA' pada 8 Mei 2021.
Video berisi tentang ajakan kepada pemudik untuk menerobos pos penyekatan larangan mudik yang di kawasan perbatasan, ternyata telah diunggah ulang oleh sejumlah akun media sosial, seperti Instagram dan Facebook.
Karena dianggap provokatif, pria itu lalu diciduk Tim Siber Direktorat Reskrimsus Polda Aceh dari kediamannya.
"Dijerat Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Margiyanta.[acl]