Polisi Tangkap 11 Penambang Emas Ilegal di Pidie
Saat melakukan penyelidikan petugas menemukan dua lokasi penambangan emas yang diduga beroperasi tanpa izin. Lokasi tersebut yakni berada di KM 24 dan KM 26 Jalan Geumpang-Meulaboh, tepatnya di Pinggiran Sungai Alue Riek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berserta personel Brimob Polda Aceh berhasil menangkap 11 orang pelaku penambang emas ilegal di Kabupaten Pidie, pada Rabu (2/2/2022).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, selain berhasil mengamankan 11 orang pelaku, pihaknya juga ikut mengamankan dua unit alat berat yang digunakan pada aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
“Pengungkapan tersebut dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat yang mana telah ditemukan aktivitas penambangan emas secara ilegal di hutan Pidie,” kata Winardy, di Mapolda Aceh, Kamis (3/2/2022).
Ia menjelaskan, saat melakukan penyelidikan petugas menemukan dua lokasi penambangan emas yang diduga beroperasi tanpa izin. Lokasi tersebut yakni berada di KM 24 dan KM 26 Jalan Geumpang-Meulaboh, tepatnya di Pinggiran Sungai Alue Riek, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang.
“Di dua lokasi tersebut, petugas menangkap 11 pelaku yang diduga kuat melakukan penambangan secara ilegal, yaitu AH (33), ZM (18), ZD (22), IS (31), NR (41), MY (33), ST (30), SP (31), RW (21), BH (33), dan SM (38),” tuturnya.
Ia menyebutkan, selain mengamankan 11 pelaku dan dua unit alat berat, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buku catatan jam kerja alat berat, satu unit alat timbang emas, dan dua paket butiran emas yang sudah dimasukkan ke dalam plastik bening.
Saat ini, kata Winardy, semua pelaku beserta alat bukti telah diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kepada para pelaku akan disangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 89 Ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana," pungkasnya.