Polisi Tangkap Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal di Abdya

Berkaca dari penangkapan tersebut, Sony mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Karena saat ini, Satreskrim jajaran menjadikan hal tersebut sebagai atensi bersama.

Personel Resmob Polres Abdya mengamankan dua orang yang diduga mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi atau illegal, Senin (25/4/2022). (Dok Humas Polda Aceh)
Penulis:

BANDA ACEH, READERS – Personel Resmob Polres Abdya mengamankan dua orang yang diduga mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen resmi atau illegal.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Trangon KM 5, tepatnya di Desa Ie Mirah, Kecamatan Babah Rot, Aceh Barat Daya (Abdya), Senin (25/4/2022).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang berinisial AYS (27) dan LI (26) yang mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi dokumen yang sah tersebut.

"Benar, ada dua orang yang kita amankan, yaitu AYS (27) dan LI (26). Saat diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan getah pinus,” kata Sony.

Sony menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan getah pinus yang diduga illegal dengan menggunakan mobil dump truk diesel.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob berpatroli dan mendapati satu unit mobil dump truk dengan bak belakang tertutup terpal. Setelah diperiksa, ternyata mobil tersebut mengangkut puluhan goni berisikan getah pinus dengan berat keseluruhan diperkirakan enam ton.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan getah pinus seberat enam ton diamankan ke Polres Abdya untuk dilakukan proses hukum," kata Sony.

Berkaca dari penangkapan tersebut, Sony mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba mengangkut getah pinus tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Karena saat ini, Satreskrim jajaran menjadikan hal tersebut sebagai atensi bersama.

“Apalagi, penyelundupan getah pinus mentah ke luar Aceh sangat merugikan PAD baik kabupaten maupun provinsi. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui penyelundupan getah pinus agar melaporkannya ke posko atau melalui nomor 081360606047,” pungkasnya.

Editor: Redaksi