Polisi Tangkap Mucikari, Penyedia Tempat dan Tiga Pelaku Kasus TPPO di Aceh Utara
"Dari hasil penyelidikan dapat disimpulkan setiap kali korban sudah disetubuhi akan mendapatkan bayaran sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu. Kemudian, korban memberikan kepada tersangka LK sebesar Rp 50 ribu,"
ACEH UTARA, READERS – Tim unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap satu orang tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Eksploitasi terhadap anak.
Selain itu, polisi juga menangkap satu orang penyediaan tempat serta tiga orang diduga yang menyetubuhi tubuh korban berinisial NS yang masih dibawah umur.
"Seluruhnya ada lima tersangka yakni RL (32) selaku mucikari, IK (17) berperan sebagai penyedia tempat, serta tiga pelaku yang setubuhi korban yakni AN (26), FR (29) dan MZ (49)," kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S melalui Kasatreskrim AKP Riwayanto Diputra di Mapolres Aceh Utara, Rabu (19/7/2023).
Riwayanto mengatakan kasus eksploitasi anak ini sudah dilakukan sejak Desember 2022 hingga 2023. Pengungkapan itu berhasil dilakukan berdasarkan penyelidikan dilakukan petugas.
Riwayanto menjelaskan RL (mucikari) telah melakukan eksploitasi korban dengan cara menawarkan untuk tersangka. Kemudian melakukan komunikasi dengan LK untuk disediakan tempat.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan para korban, kata Agus, tersangka mengiming-iming sejumlah uang agar korban mau disetubuhi oleh tersangka.
"Dari hasil penyelidikan dapat disimpulkan setiap kali korban sudah disetubuhi akan mendapatkan bayaran sekitar Rp200 ribu hingga Rp600 ribu. Kemudian, korban memberikan kepada tersangka LK sebesar Rp 50 ribu," katanya.
Mirisnya, selama ini ibu korban hanya mengetahui anaknya tersebut bekerja disebuah Cafe. Karena merasa dibohongi ibu korban langsung melaporkan ke Polres Aceh Utara.
Adapun penerapan pasal untuk para tersangka yakni pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP, Serta Pasal 50 Jo Pasal 47 jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
"Dengan ancaman hukuman penjara untuk RL (mucikari) dan LK (Penyedia Tempat) dengan hukum 100 bulan dan untuk tersangka AN, FR, MZ diancam dengan hukuman 200 bulan," pungkasnya.
Editor: Junaidi