Polisi Tangkap Pelaku Penjualan Batu Delima Palsu

Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan tiga orang pelaku kasus penipuan dengan modus operandi jual beli batu merah delima palsu. Foto IST
Penulis:

Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan tiga orang pelaku kasus penipuan dengan modus operandi jual beli batu merah delima palsu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kanit Tipidter Ipda Herri Sabhara, mengatakan ketiga pelaku yang berhasil diamankan ialah Yandri (55), Nico (49), dan Alfian (52).

Warga asal Pekan Baru itu diamankan atas kerjasama dan koordinasi Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekan Baru dan Unit Resmob Polres Subulussalam.

Herri mengatakan awal mula kasus tersebut dilancarkan oleh pelaku kepada salah seorang warga yang saat itu sedang menunggu kendaraan di kawasan Lambaro, Aceh Besar.

"Saat kejadian, korban Mustafa Ismail sedang menunggu mobil L300 yang mengantar paket miliknya. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dengan berpura-pura menanyakan alamat seseorang," kata Herri, Selasa (12/10/2021).

Ia menuturkan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ialah bervariasi, diantaranya salah satu duduk di samping korban dengan menanyakan alamat, dan kemudian pelaku lainnya menawarkan batu merah delima, dengan syarat emas sebagai mahar.

"Karena tergiur dengan batu merah delima yang tidak diketahui oleh korban, ianya kembali ke rumah untuk mengambil emas sebagai mahar sebanyak enam mayam. Kemudian korban diperintahkan untuk mengambil wudhuk di Masjid Lambaro dan harus melaksanakan shalat sunnah,” jelasnya.

Kemudian, pada saat korban shalat pelaku meminta handphone milik korban. Namun Ketika selesai melaksanakan shalat, korban tidak melihat lagi kedua pelaku tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP. B/363/IX/2021/SPKT, Tanggal 12 September 2021, Unit Tipidter membetuk tim untuk mengungkap kasus yang sudah dua kali terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh ini.

"Kami melakukan koordinasi dengan Polres di jajaran Polda Aceh tentang keberadaan para pelaku, di mana mungkin di dalam wilayah lainnya juga terjadi kasus yang sama," ujarnya.

Berbekal saling koordinasi, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke luar Aceh, yaitu ke wilayah kampung asalnya.

“Kami melakukan koordinasi dengan personel Satreskrim Polresta Pekan Baru tentang keberadaan pelaku Yandri dan akhirnya, Sabtu (2/10/2021) dini hari pelaku diamankan di Pekan Baru oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Resmob Jembalang Polresta Pekan Baru di sebuah rumah kos,” kata Herri.

Pada saat ditangkap, pelaku bernama Yandri sedang memegang handphone milik korban Mustafa Ismail serta juga turut ditemukan barang bukti berupa satu butir batu merah delima dan handphone milik pelaku.

Kemudian, lanjut Kanit Tipidter, pada hari Kamis (7/10/2021), Unit Resmob Polres Subulussalam mengamankan rekan dari pelaku Yandri yang telah melakukan kejahatan penipuan di wilayah Aceh Selatan dengan kerugian korban sebesar Rp 33 juta.

"Ke semua pelaku yang satu kelompok itu semuanya berjumlah lima orang, tiga orang melakukan kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh dan dua orang melakukan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan," tuturnya.

Dari kelima pelaku, barang bukti batu merah delima palsu itu berjumlah delapan butir dan juga tiga buah cupu atau tempat penyimpanan batu merah delima berwarna keemasan.

“Penyidik menerapkan Pasal untuk para pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana dan diancam kurungan penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.[acl]