Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Konser Amal di Banda Aceh

Cafe yang memfasilitasi konser di Banda Aceh telah disegel Polresta dan Satpol PP/WH Banda Aceh, Kamis (22/4/2021) (ANTARA/Rahmat Fajri)
Penulis:

Polresta Banda Aceh telah menentapkan dua orang tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran konser amal di Cafe New Soho yang berada di kawasan Peunayong Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan dua orang tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial MF dan GB yang juga merupakan pengelola/pemilik cafe dan seorang penanggungjawab acara.

"Untuk kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka dua orang, yaitu pemilik cafe dan penanggungjawab kegiatan konser," katanya, Selasa (25/5/2021).

Ryan menuturkan, untuk tahap pertama saat ini berkas tersangka pada kasus konser amal tersebut sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Menurut Ryan para tersangka tidak akan dilakukan penahanan, karena hukumannya berada di bawah 5 tahun.

"Hanya 1 tahun kemudian selain itu mereka jg kooperatif," ujarnya.

Ryan mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.