Polisi Tetapkan Tiga DPO Pembobol Mesin ATM Bank Aceh di Lampaseh
“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan atau informasi terkait mereka bisa melapor ke Polresta Banda Aceh atau kepolisian terdekat, termasuk menghubungi nomor kontak yang telah disediakan yaitu 0852608410001, 081360114545 dan 085361682004,” timpalnya.
BANDA ACEH, READERS – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengeluarkan edaran daftar pencarian orang (DPO) terhadap komplotan pembobol mesin ATM Bank Aceh.
Surat DPO ini dikeluarkan lantaran pada Sabtu (14/5/2022) pagi kemarin sejumlah orang telah melakukan aksi pembobolan mesin ATM tersebut di Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Atas kejadian tersebut, kurang dari 12 jam Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga orang pelaku pada Sabtu (14/5/2022) malam. Sementara sisa tiga pelaku lainnya masih terus diburu oleh polisi.
Dari itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK meminta pelaku segera menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita sudah kantongi identitasnya, kita minta kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri ke polisi, sebelum diambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Kompol Ryan, Minggu (15/5/2022).
Sementara tiga DPO lainnya masing-masing M. Ikbal alias B (23) merupakan juru parkir dari Desa Labui, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, kemudian Boy Agam Medan (25), juru parkir, serta Wahyu (panggilan) (27), sopir, warga Desa Labui, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
“Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan atau informasi terkait mereka bisa melapor ke Polresta Banda Aceh atau kepolisian terdekat, termasuk menghubungi nomor kontak yang telah disediakan yaitu 0852608410001, 081360114545 dan 085361682004,” timpalnya.
Sumber: Polresta Banda Aceh