Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuhan Mantan Eks Kombatan GAM di Aceh Utara

Satreskrim awalnya menangkap AL (25) di Aceh Besar, Kamis (3/3/2022) subuh pagi yang merupakan pelaku utama. Sedangkan dua tersangka lagi berinisial AM dan FR.

Polisi Menghadirkan Tiga Tersangka dugaan pembunuhan terhadap mantan GAM di Mapolres Aceh Utara
Penulis:

Aceh Utara- Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Sareskrim) Polres Aceh Utara mengamankan tiga tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap mantan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) M. Yusuf (46) atau disapa Burak, di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, Melalui Kasat Reskrim, IPTU Noca Tryanato, mengatakan bedasarkan keterangan para saksi yang diperiksa, bahwa pelaku utama berinisial AL yang saat itu ia juga berada di seputar lokasi kejadia.

(Selanjutnya AL berhasil diamankan oleh Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara di Simpang Lambaro, Aceh Besar pada Kamis (3/3) sekira pukul 05:00 WIB saat hendak melarikan diri mengunakan mobil angkutan umum L300″, Kata Noca, Jumat (4/3/2022).

Sementara tersangka kedua berinisial AM yang merupakan abang kandung pelaku AL. AM juga telah diamankan sejak Rabu (2/3). Saat diamankan ia sedang berada di rumahnya.

Bedasarkan pengembangan yang dilakukan, didapati tersangka ketiga yang berinisial FR, Ia diamankan pada, Kamis (3/3) sekitar pukul 16:30 WIB.

Noca mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, AL mutlak sebagai pelaku utama penembakan terhadap korban, kegiatan itu dibantu oleh saudara FR dan senapan yang digunakan juga merupakan milik FR.

"Usai melakukan penembakan, AL langsung diberikan baju serta uang kurang lebih senilai 2 juta oleh AM  untuk mengamankan diri sampai keadaan kondusif," jelas Noca.

"Atas kerjasama semua pihak kita berhasil mengamankan para tersangka dan untuk sampai sekarang masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Noca menyebutkan, atas kejadian tersebut tersangka AJ dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 354 KUHP jo Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman mati, karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Sedangkan tersangka AM dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 354, Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka FA, kata Noca, dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 354 KUHP jo Pasal 56 jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman mati, karena ia sebagai pemilik senapan angin yang digunakan tersangka AJ untuk melakukan penembakan hingga menewaskan korban.

Editor: Rianza Alfandi